Ini Pertimbangan Mendagri Angkat Penjabat Gubernur dari Instansi Lain

By Admin

nusakini.com--Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam pengangkatan seorang Penjabat Gubernur tentu ada pertimbangan-pertimbangan dan kajian. Misalnya, kenapa saat pemilihan kepala daerah tahun kemarin, ia mengangkat Mayor Jenderal Soedarmo menjadi Penjabat Gubernur Aceh dan Irjen Carlo Tewu jadi Penjabat Gubernur di Sulawesi Barat. Pertimbangannya, adalah tingkat kerawanan daerah bersangkutan. 

"Pilkada tahun kemarin saya tempatkan Mayjen TNI di Aceh dan Irjen Polisi di Sulbar. Tidak jadi masalah dan Pilkada aman. Pendekatannya stabilitas dan gelagat kerawanan," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (25/1). 

Begitu pun sekarang, opsi untuk menempatkan perwira tinggi TNI dan Polri sebagai Penjabat Gubernur, pertimbangannya sama. Karena tidak mungkin semua eselon I di Kemendagri jadi Penjabat Gubernur di 17 provinsi. Bisa ada kekosongan di Kemendagri. " 

"Maka saya ambil dari instansi lain dan wagub yang tidak maju Pilkada dan belum habis masa jabatannya," ujarnya. 

Prinsipnya, dalam pengangkatan Penjabat Gubernur, ia bekerja sesuai aturan saja. Dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Aturan lain yang jadi payung hukum pengangkatan Penjabat Gubernur, kata dia, adalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Gubernur , Wagub, Bupati, Wabup, Walikota dan Wawalikota 

"Pasal 4 ayat (2), menyatakan Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi. Dan, Gubernur yang sudah dua kali jabatan, Plt-nya ya saat gubernur dan wagub habis masa jabatannya. Ada yang habis masa jabatan setelah selesai Pilkada serentak ya tetap ada Plt sampai pelantilan gubernur baru," tuturnya.(p/ab)